Sekda Perintahkan Operasi Yustisi di Perkantoran

Sekda Perintahkan Operasi Yustisi di Perkantoran

MAGELANGEKSPRES.COM,MUNGKID - Guna menghindari terjadinya penularan covid-19 di area perkantoran atau klaster perkantoran, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi di perkantoran. Terutama, area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magelang. \"Pak Kasatpol PP bersama tim suatu saat lakukanlah operasi di kantor-kantor. Untuk mengingatkan teman-teman kita, utamanya kantor pemerintah daerah. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kita ini sebagai salah satu bagian dari Pak Bupati maka harus bisa menjadi teladan,\" ucap Adi Waryanto. Hal itu disampaikan di sela memimpin Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (19/11/2020). Menurut Adi, saat ini klaster perkantoran telah bertambah banyak ditambah lagi dengan adanya kegiatan atau kunjungan kerja dari luar kota. Selain itu penerapan protokol kesehatan di area perkantoran saat ini juga mulai kurang diperketat. \"Sebenarnya melalui video conference kan bisa, tetapi dibalik kunjungan kerja mungkin tidak sekedar itu, mungkin ingin melihat yang lainnya juga. Tetapi kita harus tetap tanggapi mitra kerja kita dari daerah yang lain dengan tidak mengurangi rasa hormat. kalau pun harus kelihatan secara fisik, ya tidak usah banyak-banyak dan jangan terlalu lama,\" terang Adi. Baca Juga 31 Positif Covid, Tiga Meninggal Dalam hal ini, Adi juga meminta agar Satpol PP aktif melakukan pengecekan terkait izin yang telah dikeluarkan oleh bupati untuk menggelar suatu acara apapun. \"Setiap hari itu Pak Bupati menandatangani izin minimal 50, apakah izin pernikahan, pengajian, ataupun musranting dan sebagainya itu. Meskipun dengan keterbatasan jumlah personel, paling tidak ada langkah ngecek untuk meyakinkan mereka itu konsisten terhadap pernyataan yang mereka ajukan sendiri, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam acara yang mereka adakan,\" ungkap Adi. Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin menyampaikan, perlu adanya pengawalan secara ketat terkait pemberian izin penyelenggaraan kegiatan di masyarakat. \"Saya sependapat dengan yang disampaikan dari Kodim bahwa perlu ada pengawalan ketat dan operasi yustisi terkait dengan penyelenggaraan kegiatan yang sudah diizinkan. Kalau kami mengamati di lapangan seperti izin pengajian yang sudah dikeluarkan. Meskipun penyelenggara sudah menyediakan protokol kesehatan entah itu tempat cuci tangan, handsanitizer, dan masker tapi kenyataannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan,\" ungkap, Sarifudin. Menurut Sarifudin, sekali-kali dari Satgas Covid, baik dari Kabupaten, Kecamatan, maupun desa untuk berkunjung ke tempat-tempat pengajian yang sudah mengantongi izin Bupati untuk memantau secara langsung penerapan protokol kesehatannya. Dirinya menerangkan, pada tanggal (18/11) telah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. \"Disini intinya, Ketika Bupati sudah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan kemudian di situ ternyata protokol kesehatan tidak dipatuhi, terjadi kerumunan dan sebagainya, maka yang kena adalah Kepala Daerah yang telah memberikan izin. Bahkan di situ sanksinya sampai dengan pemberhentian, karena kepala daerah tidak melakukan perintah undang-undang. Maka izin-izin yang sudah dikeluarkan perlu kita awasi bersama,\" paparnya. Selain itu, Sarifudin juga menyoroti terkait dengan banyaknya kunjungan kerja dari luar kota belakangan ini. Dirinya berharap ada usulan kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri supaya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk membuat aturan jangan ada kunjungan kerja dahulu dalam situasi sekarang ini, karena sangat berdampak dengan munculnya klaster-klaster baru seperti klaster perkantoran. Baca Juga Terlambat ke Faskes, Jumlah Kasus Meninggal Dunia Melonjak Hal senada juga diungkapkan oleh, Asisten Administrasi Umum, Asfuri terkait dengan pembatasan secara ketat kunjungan kerja dan kegiatan di masyarakat seperti acara pengajian, pernikahan, dan sebagainya. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat di Kabupaten Magelang yang tidak tertib dengan protokol kesehatan, bahkan tidak percaya adanya virus Covid-19. Oleh karena itu, harus diberikan informasi secara masif kepada masyarakat dan melakukan operasi yustisi secara humanis. \"Memberikan edukasi dan operasi yustisi secara intensif memang perlu dilakukan. Sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan juga harus dipikirkan agar benar-benar patuh,\" tutur Asfuri. Guna mencegah penyebaran virus covid-19, maka harus disiplin dalam 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta rajin mencuci tangan. (cha) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: